Prinsip kehidupan jahiliyah merupakan prinsip yang
menyebabkan kerusakan akal dan fitrah manusia. Oleh karena itu, kaum
muslimin harus menjauhi prinsip-prinsip jahiliyah itu dan berusaha
mengembalikan kemerdekaan akalnya, kemudian digunakan untuk berfikir
tentang sesuatu yang bisa mendatangkan mashlahat bagi dirinya di dunia
dan di akhirat. Tentunya semua itu dilakukan dengan bimbingan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
melepaskan diri dari kungkungan prinsip-prinsip jahiliyah yang notabene
merupakan pembunuh kemerdekaan berfikir yang telah diberikan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya.
Pembunuhan kemerdekaan berpikir itu bisa dalam bentuk
perbudakan terhadap sesuatu yang tidak berakal seperti batu, pepohonan,
kuburan dan sebagainya. Akibatnya semua mashlahat hidup dan
kemudaratannya harus digantungkan kepada benda-benda tersebut.
Pada kajian ini penulis mengajak untuk melengkapi pembahasan edisi
sebelumnya tentang tema ‘Bila Kuburan Diagungkan’ dan menyelami bahtera
kerusakan fitrah yang diakibatkan oleh hal tersebut.
Bentuk-bentuk Pemujaan Terhadap Kuburan
Bagi sebagian besar kaum muslimin di zaman sekarang, kuburan telah
menjadi salah satu tempat yang paling sering dan paling banyak mendapat
kunjungan. Mereka sering hilir mudik di kuburan tersebut, tak kalah
ramai dengan tempat-tempat rekreasi dan hiburan. Bahkan terkadang
kuburan itu lebih ramai daripada rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala
(masjid). Mereka datang dengan berbagai hajat dan tujuan. Di antara
mereka ada yang ingin lulus dalam ujian sekolah, ada yang ingin berhasil
dalam cocok tanam dan perdagangan, ada yang ingin mencari barakah dan
anak keturunan, dan ada pula yang berniat agar mendapatkan jodoh yang
sesuai selera.
Di antara mereka juga ada yang bertujuan untuk memandikan jimat-jimat
dan keris-keris pusaka, ada yang ingin kedudukannya tidak digoyang dan
bahkan ada di antara mereka yang mengucapkan nadzar bila telah berhasil
dari sesuatu, akan keliling makam para wali yang dikunjunginya itu. Ada
yang datang untuk menyucikan diri, bahkan ada yang memang berniat untuk
beribadah yaitu hanya semata-mata ziarah. Sehingga untuk keberlangsungan
semua ini, setiap kuburan yang dianggap keramat dan memiliki kelebihan,
dibangun dengan bangunan yang megah dan mahal yang nilainya melebihi
bangunan rumah orang yang meninggal itu semasa hidupnya. Setelah itu
diangkat juru kunci sebagai pemandu setiap peziarah. Semua ini merupakan
perkara yang dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah melaknat pelakunya (yakni orang-orang yang suka
mengagungkan kuburan). Terkadang beliau menyatakan, “Demikian besar
murka Allah kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai
masjid.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan mereka agar
mendapatkan murka dari Allah Subhanahu wa Ta’ala karena apa yang mereka
perbuat termasuk perbuatan maksiat. Yang demikian ini terdapat di dalam
kitab-kitab Shahih. Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang (dengan keras) perbuatan tersebut, terkadang mengutus seseorang
untuk menghancurkannya, terkadang menyebutkan bahwa hal itu termasuk
dari perbuatan Yahudi dan Nasrani, terkadang beliau menyatakan, “Jangan
kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala.” Terkadang menyatakan,
“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ied.” Artinya
menentukan waktu tertentu untuk berkumpul (di kuburan) sebagaimana yang
banyak dilakukan oleh para penyembah kubur. (Lihat Syarh Ash-Shudur
Bitahrim Raf’il Qubur hal. 1)
Di antara bentuk-bentuk pengagungan kepada kuburan:
a. Membuat bangunan di atasnya
Telah dibahas di dalam majalah ini edisi sebelumnya tentang hukum
membangun kuburan, yang pada kesimpulannya adalah diharamkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
meratakannya. Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullah dari Abu Hayyaj
Al-Asadi rahimahullah ia berkata:
قاَلَ لِيْ عَلِيُّ بْنُ أَبِيْ طاَلِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَلاَ
أَبْعَثُكَ عَلَى ماَ بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ لاَ تَدَعَ تِمْثاَلاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ
قَبْرًا مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku: ‘Maukah
engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku padanya?
(Yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan
kuburan yang menonjol lebih tinggi melainkan kamu ratakan’.”
Demikianlah pengajaran nabawi kepada Ali bin Abu Thalib radhiallahu
‘anhu untuk menghancurkan segala wujud berhala dan segala yang akan
mengantarkan kepadanya dalam rangka mengingkari kemungkaran. Ini
menunjukkan haramnya membangun kuburan.
b. Berdoa padanya
Kita telah mengetahui bahwa doa adalah ibadah, sebagaimana telah
dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau dari shahabat Abu Abdullah
An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu:
الدُّعاَءُ هُوَ الْعِباَدَةُ
“Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Dawud no. 1479 dan At-Tirmidzi no. 2973 dari An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu)
Kalau doa itu merupakan sebuah ibadah berarti kita harus mengamalkannya di atas dua persyaratan.
Pertama: Mempersembahkan doa tersebut hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua: Sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apakah berdoa di
kuburan telah memenuhi kedua syarat itu? Untuk menjawab pertanyaan ini
kita harus mengetahui bentuk-bentuk doa di kuburan.
Berdoa Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di Kuburan
Berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di kuburan merupakan
perbuatan yang banyak dilakukan oleh para pengagung kuburan. Hal ini
mereka lakukan disertai keyakinan tertentu seperti bahwa tempat tersebut
memiliki barakah terlebih kuburan para nabi dan wali. Dan berkeyakinan
akan mendatangkan kekhusyu’an dan cepat untuk terkabulkan. Adanya
kepercayaan-kepercayaan seperti ini telah banyak mengundang kaum
muslimin untuk berdoa di sisi kuburan. Tentu perbuatan ini adalah batil
karena menentukan tempat peribadatan yang tidak pernah ditentukan oleh
syariat termasuk dalam sebutan mengada-ada (bid’ah). Begitu juga para
shahabat Nabi tidak pernah melakukan hal demikian di sisi kubur imam
para nabi dan rasul yaitu kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذاَ ماَ لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami yang tidak pernah
datang dalam urusan tersebut maka hal itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُناَ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya
dari kami maka ia tertolak.” (HR Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمَتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْناً
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan
telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai
agama bagi kalian.” (Al-Maidah: 3)
Al-Imam Malik rahimahullah menyatakan sebagaimana yang telah
dinukilkan oleh Ibnu Majisyun: “Barangsiapa yang mengada-ada di dalam
Islam sebuah kebid’ahan dan dia menganggap hal itu sebagai sebuah
kebaikan, maka sungguh dia telah menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah. Karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan: “Pada hari ini telah Aku
sempurnakan bagi kalian agama kalian,” maka segala sesuatu yang di masa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan sebagai agama, pada hari
ini juga bukan sebagai agama.” (Al-I’tisham, 1/49)
Berbeda dengan berdoa untuk orang yang meninggal, maka perbuatan ini
ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sengaja Berdoa Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan Perantara Penghuni Kuburan
Perbuatan ini di dalam agama dinamakan tawassul. Istilah tawassul
adalah istilah yang masyhur di kalangan kaum muslimin dan istilah ini
telah mengindonesia. Tawassul memiliki makna: Mendekatkan diri kepada
Allah dengan segala apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Para ulama telah
membagi tawassul dalam dua bentuk dan kedua bentuk tersebut memiliki
bagian-bagian yang banyak.
Pertama: Tawassul yang disyariatkan1
Kedua: Tawassul yang tidak disyariatkan
Tawassul yang disyariatkan jelas nash-nashnya di dalam Al-Quran seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ
الْوَسِيْلَةَ وَجاَهَدُوا فِيْ سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan carilah
jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya
supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (Al-Maidah: 35)
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ يَبْتَغُوْنَ إِلَى رَبِّهِمُ
الْوَسِيْلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُوْنَ رَحْمَتَهُ وَيَخاَفُوْنَ
عَذاَبَهُ إِنَّ عَذاَبَ رَبِّكَ كاَنَ مَحْذُوْراً
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan
kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada
Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya,
sesungguhnya azab Rabbmu adalah suatu yang harus ditakuti.” (Al-Isra:
57)
Lalu, bertawassul dengan orang yang meninggal termasuk dalam bagian yang mana?
Untuk menjawab pertanyaan ini harus ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama: Segala akibat ada sebabnya. Yang
menciptakan dan menentukan sebab akibat adalah Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Menjadikan suatu sebab yang tidak dijadikan sebab oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala di dalam syariat termasuk syirik kecil. Menjadikan
orang yang sudah meninggal sebagai sebab dan perantara yang akan
menyampaikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk di dalam bab ini.
Berdasarkan sisi ini berarti perbuatan tawasul dengan orang yang telah
mati termasuk dari syirik kecil.
Kedua: Jika perbuatan ini benar, niscaya tidak akan
ditinggal oleh para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
kuburan imam para Rasul yaitu Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Mereka tentu akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan tentu
akan teriwayatkan dari mereka setelah itu. Berdasarkan sisi ini jelas
bahwa perbuatan ini diada-adakan, termasuk perkara baru dan merupakan
satu kebid’ahan di dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُناَ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya
dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu
‘anha)
(Lihat Kitab At-Tauhid karya Asy-Syaikh Fauzan, At-Tawassul hukumnya
dan pembahasannya dari kumpulan-kumpulan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dan
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)
(Jika tawassul itu sampai meminta-minta kepada ahli kubur itu
sendiri, maka ini termasuk syirik besar sebagaimana pembahasan berikut
-red)
Berdoa Kepada Penghuni Kuburan
Perbuatan ini termasuk dari syirik besar kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan pelakunya mendapat ancaman-ancaman yang pedih dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنَّ الْمَساَجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَداً
“Dan bahwa masjid-masjid itu milik Allah maka janganlah kalian berdoa kepada seorangpun bersama Allah.” (Al-Jin: 18)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika
menerangkan ayat ini: “Tidak doa ibadah ataupun doa masalah (yakni tidak
boleh berdoa kepada selain Allah baik doa ibadah maupun doa masalah),
karena masjid-masjid yang merupakan tempat yang paling mulia untuk
beribadah harus dibangun di atas keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Ketundukan kepada keagungan-Nya dan tenteram dengan
kemuliaan-Nya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 990)
Di antara ancaman-ancaman yang pedih itu ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ ماَ دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشآءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 48)
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ ماَّ كاَنُوا يَعْمَلُوْنَ
“Dan jika mereka menyekutukan Allah niscaya akan terlepas dari mereka apa-apa yang mereka telah kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ الناَّرَ
“Barangsiapa berjumpa dengan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apapun dia akan masuk ke dalam jannah dan barangsiapa berjumpa
dengan-Nya dalam keadaan menyekutukan Allah, dia masuk ke dalam an-nar.”
(HR. Muslim no. 93 dari shahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu
‘anhuma)
Ziarah ke Kuburan
Ziarah kubur disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa mengambil
pelajaran dan mengingat akhirat. Tentunya dengan syarat jangan
sekali-kali dia mengucapkan di sisi kuburan sesuatu yang dimurkai Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ
[فَإِنَّهاَ تَذَكَّرُكُمُ اْلآخِرَةَ]2[وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ
خَيْرًا]3[فَمَنْ أَراَدَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا
هُجْرًا]4
“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur,
maka (sekarang) ziarahlah [karena akan bisa mengingatkan kepada
akhirat]2 [dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya]3
[maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan
kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil)]4.” (HR. Muslim dari
shahabat Buraidah bin Hushaib radhiallahu ‘anhu)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: “Semuanya menunjukkan
tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah yang
terkandung padanya dan untuk bisa mengambil pelajaran. Apabila kosong
dari ini maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam,
2/162)
Berbicara realita yang terjadi sekarang, sebagian – bahkan tidak
berlebihan jika dikatakan mayoritas – kaum muslimin, telah keluar dari
jalur yang telah ditetapkan oleh syariat dengan beberapa alasan:
Pertama: Menentukan waktu tertentu dan makam tertentu untuk tempat
berziarah. Hal ini tidak mungkin dilakukan melainkan ada keyakinan yang
lebih terhadap waktu dan makam tersebut. Ini dibuktikan dengan hal-hal
yang dilakukan di makam tersebut seperti mencukur rambut anak,
memandikan anak, membawa bunga-bunga, berdzikir di sisi kuburan
tersebut, tawassul dengannya bahkan meminta segala bentuk hajat.
Kedua: Mempersiapkan perbekalan yang besar untuk melakukan ziarah
dengan segala aneka ragam makanan dan buah-buahan serta kurban.
Ketiga: Melakukan perkara-perkara yang haram seperti campur baur
antara laki-laki dan perempuan bahkan membawa pasangannya yang tentu
saja mengakibatkan hilangnya hikmah ziarah itu sendiri yaitu mengingat
akhirat dan bisa mengambil pelajaran darinya. (Bahkan ada yang
mensyaratkan harus berbuat zina demi terkabulnya permohonannya -red).
Keempat: Dilakukan berbagai macam penyembahan, ada yang dalam bentuk
meminta kepada penghuninya, bernadzar berkurban untuknya dan sebagainya.
Apakah ziarah kubur dianjurkan secara mutlak atau dilarang secara mutlak?
Jawabnya: Hukum ziarah kubur dibagi oleh para ulama menjadi tiga bentuk:
1. Ziarah yang disyariatkan
Ziarah yang disyariatkan oleh Islam dan terpenuhi tiga syarat padanya:
Pertama: Tidak mengadakan safar (bepergian) untuk berziarah. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ. مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
“Jangan kalian bepergian (mengadakan safar dengan tujuan ibadah)
kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid
Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari no. 1139 dan Muslim no. 415, dan datang dari
shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Kedua: Tidak mengucapkan kalimat-kalimat batil. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوا هُجْرًا
“Dulu kami telah melarang kalian dari menziarahi kubur. Barangsiapa
ingin menziarahi kubur, lakukanlah dan jangan mengucapkan hujran.” (HR.
An-Nasai no. 100 dari shahabat Buraidah radhiallahu ‘anhu dan asalnya di
dalam riwayat Muslim).
Ibnul Atsir rahimahullah di dalam kitab An-Nihayah (5/240)
mengatakan: “Al-Hujra dengan didhammahkan huruf ha, artinya ‘ucapan
keji’.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi hafizhahullah
mengatakan: “Lihatlah –semoga Allah merahmatimu– bagaimana Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari kalimat-kalimat yang keji
dan batil ketika berziarah ke kuburan dan apakah ada ucapan yang lebih
besar kekejian dan kebatilannya daripada menyeru (berdo’a) kepada
orang-orang yang telah mati dan meminta tolong dibebaskan dari
malapetaka kepada selain Allah?” (Al-Qaulul Mufid, hal. 193)
Ketiga: Tidak dikhususkan dengan waktu-waktu tertentu karena tidak ada dalil pengkhususan yang demikian itu.
2. Ziarah Bid’ah
Ziarah yang tidak ada salah satu dari syarat-syarat di atas.
3. Ziarah Syirik
Ziarah yang menjatuhkan pelakunya ke dalam kesyirikan seperti berdoa
kepada penghuninya, menyembelih, bernadzar, meminta pertolongan,
perlindungan, meminta diturunkannya hujan, kesembuhan, terpelihara dari
musuh, malapetaka, dan sebagainya dari jenis-jenis kesyirikan.4
Dari pembagian ketiga jenis ini, bisa kita ukur dan nilai, masuk
kategori mana ziarah yang dilakukan mayoritas muslimin di makam-makam
terkenal di seluruh pelosok tanah air ini. Dan ziarah ini telah menjadi
rutinitas kalangan tertentu meski dengan hajat yang berbeda. Sehingga
tidak ada satu kuburanpun yang terkenal dan memiliki nilai sejarah dalam
kehidupan nenek moyang kecuali setiap waktu dibanjiri oleh para
peziarah. Seakan-akan ia bagai Baitullah Al-Haram di tanah suci Makkah.
Dari yang tingkatan rendah dalam dunia dan agama, hingga yang memiliki
kedudukan tinggi.
Akankah semua ini berakhir? Dan di manakah para da’i penyeru kepada
kebenaran? Dari kebenaran mereka jauh dan dari kemungkaran mereka diam.
Tentu masih banyak lagi bentuk-bentuk pengagungan kepada kuburan dan
ini adalah sebagian kecil daripadanya, semoga mewakili yang lain. Dari
semuanya ini tergambar:
Pertama: Betapa jauhnya muslimin dari aqidah yang benar.
Kedua: Jauhnya mereka dari syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ketiga: Kebutuhan mereka terhadap tauhid dan dakwah tauhid.
Keempat: Jauhnya mereka dari pemahaman salafush shalih.
Wallahu a’lam.
1 Lihat secara ringkas pada Majalah Asy-Syari’ah edisi 07 hal. 18 kolom 1
2 Tambahan dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud
3 Tambahan dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan An-Nasai
4 Tambahan dalam riwayat Al-Imam An-Nasai
5 Lihat kitab Ahkamul Janaiz karya Asy-Syaikh Muhammad ibn Nuh
Nashiruddin Al-Albani, kitab Al-Qaulul Mufid karya Asy-Syaikh Muhammad
bin Abdul Wahhab Al-Yamani, Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid karya
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar